Kotabaru (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengurangi waktu kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 1,5-2 jam setiap hari selama bulan Ramadhan.

"Seperti tahun sebelumnya, Pemkab Kotabaru memberikan kelonggaran dengan mengurangi jam kerja kisaran 1,5-2 jam setiap hari," kata Sekretaris Daerah Kotabaru H Suriansyah, Jumat.

Ia menjelaskan, pada hari biasa waktu kerja PNS mulai pukul 07.30 hingga 16.00 namun selama Ramadhan pegawai pemerintah daerah hanya bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.00.

Menurut dia, kebijakan itu diterapkan agar para pegawai bisa meluangkan waktu lebih banyak untuk keluarga selama bulan Ramadhan.

Walaupun waktu kerja dikurangi namun Suriansyah memastikan pelayanan bagi masyarakat tidak akan tergangu.

"Justru sebaliknya, kami meminta PNS untuk tidak bermalas-malasan karena alasan berpuasa," katanya.

Ia menjelaskan, agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan oleh PNS untuk bermalas-malasan pemerintah kabupaten meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia PNS yang keluyuran pada jam kerja.

PNS yang tertangkap dan terbukti hanya jalan-jalan atau keluar tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, demikian Suriansyah.